Baca Juga: Menolak Direlokasi, Ratusan Pedagang Cincau Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
PSE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik yang peraturannya tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mewajibkan PSE lokal maupun asing mendaftar ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.
Ada banyak PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran, di antaranya platform media sosial seperti Instagram, WhatsApp, Facebook, Twitter, dan lain-lain.
Menurut Kominfo, tujuan dari diterbitkannya aturan PSE Lingkup Privat ini adalah menjaga agar semua konten yang ada di Indonesia merupakan konten-konten yang postif.***
artikel ini sudah tayang berjudul Daftar Platform yang Diblokir Kominfo Hari Ini 30 Juli 2022, Buntut Tak Daftar PSE