Belasan Aplikasi Pemerintah Terancam Diputus, Ada Peduli Lindungi dan Info BMKG

- 19 Juli 2022, 23:03 WIB
Ilustrasi - Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini
Ilustrasi - Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini /Magnus Mueller/Pexels

DewataHits.Com - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi ke penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan entitasnya.

PSE wajib mendaftarkan entitasnya sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Seandainya yang bersangkutan tak kunjung mendaftar ke Kominfo, dipastikan akses ke PSE tersebut diputus (access blocking).

Untuk pendaftaran PSE bisa dilakukan melalui sistem one single submission rism based approach (OSS RBA).

Baca Juga: Belasan Aplikasi Pemerintah Terancam Diputus, Ada Peduli Lindungi dan Info BMKG

Pendaftaran PSE mengacu Peraturan Kementerian (Permen) No 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Dikutip DewataHits.Com dari Pikiran Rakyat berjudul 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends Hingga Free Fire, tujuan dari pendaftaran PSE untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Baca Juga: PSE Lingkup Privat Yang Langgar PM Nomor 5 Tahun 2020 Berikut Sanksi Yang Diterima

Apalikasi apa saja yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo hingga 17 Juli 2022 :

Halaman:

Editor: Saprol Najib

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x