DewataHits.com – PM Nomor 5 Tahun 2020 itu menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
PSE lingkup privat dapat terkena sanksi apabila melanggar beberapa ketentuan.
Pelanggaran tersebut diantaranya tidak melakukan pendaftaran, tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, hingga melanggar peraturan sektoral
Dikutip DewataHits.com dari aptika.kominfo.go.id Ada beragam sanksi administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) apabila melanggar Peraturan Menteri (PM) Kominfo tentang PSE Lingkup Privat.
Apabila PSE lingkup privat tersebut tidak melakukan pendaftaran Kemkominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik (acces blocking).
Sehingga diharuskan pihak PSE lingkup privat wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan PM Nomor 5 Tahun 2020 berlaku.
Sementara PSE yang tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, kami tentunya akan melakukan post audit.