Fakta Ada Pencurian, Kata Ahli Karyawan Alfamart Tidak Bisa Dituntut Dengan UU ITE

- 16 Agustus 2022, 14:32 WIB
Alfamart melaporkan terduga pelaku pencurian coklat dan yang mengintimidasi karyawannya
Alfamart melaporkan terduga pelaku pencurian coklat dan yang mengintimidasi karyawannya /Twitter/@Giring_Ganesha/

 

DewataHits.Com-Advokat Yosep Parera menyatakan pegawai Alfamart yang merekam dan menyebarkan video saat seorang ibu kedapatan mencuri coklat, tidak bisa dituntut dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Sebab, kata Yosep seperti disampaikan dalam sebuah video reaction advokat Yosep Parera di kanal YouTube Rumah Pancasila dan Klinik Hukum pada 15 Agustus 2022, ada satu Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama terkait UU ITE pasal 27 ayat 3 antara Kemenkominfo, Jaksa Agung, dan Polri.

"Bahwa setiap konten atau video yang berisi sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik” ujar Yosep dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com.

 

Baca Juga: Bagi-Bagi Coklat Kepada Karyawan Alfamart, Feisal Hamka Sebut Mencicipi Rasa Keadilan

Sehingga jika dilihat dalam video yang direkam pegawai Alfamart bahwa betul telah terjadi pengambilan coklat dengan tidak membayarnya adalah sebuah fakta tak terbantahkan.

“Ibu ini mengambil coklat dan tidak membayar, bahkan sudah naik mobil. Maka mbak yang merekam video ini atau siapapun yang menyebarkan tidak dapat dituntut pencemaran nama baik,” tuturnya lagi.

Justru menurut Yosep Parera pelaku pencurian tersebut bisa dituntut karena perbuatannya.

Halaman:

Editor: Wayan Eka Antara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x