DewataHits.Com- Tersangka Ferdy Sambo sudah diperiksa Timsus Mabes Polri, Kamis 11 Agustus 2022 di Mako Brimob. Pengakuan Ferdy Sambo yang ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia membunuh Brigadir J karena didasari amarah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan Ferdy Sambo sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, tersangka mengatakan marah dan emosi setelah mendapat laporan istrinya mengalami perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
Sambo dalam keterangannya mengakui mendengar laporan itu dari istrinya langsung, Putri Candrawathi.
Pada akhirnya, berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo kemudian memanggil dua ajudannya, RE dan RR untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Atas Kejadian Yang Menewaskan Brigadir J