Jadi Atensi Khusus, 30 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Sambo, Diwanti Harus Profesional

- 14 Agustus 2022, 19:56 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Antara/

DewataHits.Com- Kasus yang menjerat Ferdi Sambo terus mendapat perhatian publik. 

Pihak Kejaksaan Agung telah bersiap mengawal penyelesaian kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan agung, Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka kasus penembakan Brigadir J, di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

 

Baca Juga: Anda Sering Terlambat Ganti Oli Motor ? Hati-Hati Ini akibatnya !

Baca Juga: Imbas Kekalahan Manchester United, Netizen Bully dan Sindir Performa Setan Merah di Media Sosial

 

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Ketut Sumedana, Minggu,14 Agustus 2022.

Kejaksaan Agung telah menyiapkan 30 jaksa untuk menangani kasus tersebut.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ujarnya.

 

Baca Juga: Brentford FC Klub Promosi Yang Rontokkan Taring Setan Merah! Seperti apa Kekuatannya...

Baca Juga: Ada Apa Dengan Setan Merah? Dua Kali Menderita Kekalahan Oleh Klub Promosi

 

Mengingat kasus itu menjadi atensi khusus publik, 

pihaknya telah memberikan pesan kepada ke-30 jaksa untuk bersikap profesional dan adil dalam menangani perkara ini.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.

 

Baca Juga: Dua Milan Menang di Laga Perdana, AC Milan Pimpin Sementara Liga Italia

Baca Juga: Dibantai Brentford 4 - 0, Manchester United Berada di Posisi Dasar Klasmen

 

Untuk diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang di balik penembakan Brigadir J.

Ia mengatur segala skenario untuk memalsukan kematian anak buahnya yang sempat disebut tewas akibat terlibat baku tembak.

Mantan Kadiv Propam itu pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf lantaran telah merekayasa tewasnya Brigadir J. ***

 

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di pikiran rakyat dengan judul Tak Tanggung-Tanggung 30 Jaksa Dikerahkan Menangani Kasus Ferdy Sambo, Pihak Kejagung Mewanti-wanti

 

Editor: Wayan Eka Antara

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x