Masyarakat Wajib Menggunakan PeduliLindungi Atau NIK KTP Saat Pembelian Minyak Goreng

- 14 Juli 2022, 11:45 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyakita / Antara foto / Galih Pradipta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyakita / Antara foto / Galih Pradipta /

DewataHits.com - Masyarakat kini apabila ingin membeli minyak goreng diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP saat membeli minyak goreng khusus yang bermerek Minyakita.

Minyakita adalah program Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Peraturan itu mengatur tentang regulasi penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat atau MGCR merek Minyakita.

Baca Juga: Dewa Matahari Yang Menghebohkan Banten Ternyata Alami Gangguan Jiwa

dikutip DewataHits.com dari SeputarLampung.com dari artikel Ini Aturan Jual Minyak Goreng Curah Merek Minyakita: Harga, Kemasan, hingga Insentif bagi Pedagang Dalam aturan tersebut, diatur tentang harga jual Minyakita per liter, kemasan yang dipakai, hingga insentif bagi para pedagang.

Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Berikut rincian aturan terbaru penjualan minyak goreng curah yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

1. Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah

2. Terkait pendistribusian, Mendag Zulhas mengatakan keunggulan Minyakita yakni dari segi distribusi, dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).

Halaman:

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Seputarlampung.com


Tags

Terkait

Terkini