PSE Lingkup Privat Yang Langgar PM Nomor 5 Tahun 2020 Berikut Sanksi Yang Diterima

- 18 Juli 2022, 13:24 WIB
Instagram, WhatsApp dan Google Chrome dikabarkan akan segera diblokir oleh Kominfo.
Instagram, WhatsApp dan Google Chrome dikabarkan akan segera diblokir oleh Kominfo. /Instagram/@heraldindonesia/

DewataHits.com – PM Nomor 5 Tahun 2020 itu menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

PSE lingkup privat dapat terkena sanksi apabila melanggar beberapa ketentuan.

Pelanggaran tersebut diantaranya tidak melakukan pendaftaran, tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, hingga melanggar peraturan sektoral

Baca Juga: Berpotensi Meresahkan Masyarakat, Aplikasi Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter Terancam Diblokir

Dikutip DewataHits.com dari aptika.kominfo.go.id Ada beragam sanksi administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) apabila melanggar Peraturan Menteri (PM) Kominfo tentang PSE Lingkup Privat.

Apabila PSE lingkup privat tersebut tidak melakukan pendaftaran Kemkominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik (acces blocking).

Sehingga diharuskan pihak PSE lingkup privat wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan PM Nomor 5 Tahun 2020 berlaku.

Sementara PSE yang tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, kami tentunya akan melakukan post audit. 

Baca Juga: Pencurian Pratima Kembali Terjadi di Klungkung, Keris Sampai Arca di Pura Mas Ayu Koripan Hilang Kemalingan

Lebih lanjut, PSE yang telah terdaftar tapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi, pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi teguran tertulis, penghentian sementara hingga hingga pencabutan Tanda Daftar PSE (TDPSE).

Selain hal ditulis diatas, PM 5/2020 juga mengatur mengenai tata kelola moderasi konten. Dimana PSE lingkup privat wajib memastikan dua hal, yakni:

1. Sistem elektroniknya tidak memuat konten dilarang, dan

2. Sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang dilarang.
Konten yang dilarang disini ialah konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU Pornografi dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Mariam Fatimah Barata saat Webinar Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat, menyampaikan

Baca Juga: Indonesia Juara Umum Singapore Open 2022, Rebut Tiga Gelar

“Jika menemukan pelanggaran dimaksud, masyarakat dapat mengajukan permohonan pemutusan akses kepada Menteri Kominfo terkait konten pornografi dan perjudian. Selain konten tersebut dapat diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait,” tutur Mariam.

Kemudian, perintah pemutusan akses diberikan pada PSE dalam jangka waktu 1 x 24 jam jam sejak perintah pertama diterima. “Jika PSE tidak melakukan penghapusan konten (takedown), maka PSE tersebut akan dikenai sanksi berupa pemutusan akses,” tegasnya.

Direktur Tata Kelola Aptika itu juga menekankan bahwa PSE lingkup Privat memiliki kewajiban dalam memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik mereka terhadap kementerian atau lembaga serta aparat penegak hukum.

“Pemberian akses ini hanya dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Mariam.***

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Aptika.Kominfo.go.id


Tags

Terkait

Terkini