Berpotensi Meresahkan Masyarakat, Aplikasi Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter Terancam Diblokir

- 18 Juli 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi Aplikasi / Pixabay
Ilustrasi Aplikasi / Pixabay /

DewataHits.com- Tinggal kurang dari 48 jam lagi , beberapa aplikasi diinformasikan akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jika diblokir, masyarakat Indonesia tidak bisa lagi menggunakan apalagi mengakses aplikasi tersebut, sebelum aplikasi - aplikasi tersebu mendaftar ke Kominfo.

Tentunya akan sangat mengecewakan sekali, dikarenakan aplikasi terancam diblokir tersebut, merupakan aplikasi yang diakses setiap hari, bahkan setiap detik oleh masyarakat indonesia. Dan sudah menjadi aplikasi yang menemani hari-hari masyarakat indonesia

Baca Juga: Pertahanan Indonesia Diperhitungkan Negara Maju, Produksi Kapal KRI Teluk Weda-526 dan KRI Teluk Wondana-527

Beberapa aplikasi yang banyak digunakan seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter tak lepas dari ancaman pemblokiran tersebut.

Apa alasan aplikasi - aplikasi seperti WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar?

Sepertinya, alasan utama mereka adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.

Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.

Baca Juga: Tips Jitu Hilangkan Perut Buncit dan Turunkan Berat Badan Menurut Dokter Ahli Herbal

Bukan hanya itu, masyaralat sebagai pengguna aplikasi juga kemungkinan terancam privasinya.

Dikutip dari pikiraan-rakyat.com dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.

Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.

Salah satu pasal yang dianggap tak memiliki tolak ukur yang jelas yaitu pasal 14 ayat (3).

Baca Juga: RANS FC Ditaklukkan Persija, Ribuan Jackmania Bergemuruh Teriakan 'Rafathar Nangis'

Pembahasan mengenai 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' ditemukan di Pasal 14.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang dapat diajukan
oleh masyarakat, Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau lembaga peradilan.

Baca Juga: Dewasa Ayu 19 Juli 2022, Tidak Baik Untuk Menggelar Pitra Yadnya, Waktu Tepat Untuk Mencari Burung

Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: terorisme; pornografi anak; konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ucap ayat (3) Pasal 14.

Melalui pasal ini, Pemerintah dianggap mampu dan leluasa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan sangat gampang dihapus dengan alasan 'meresahkan masyarakat'.***


Disclaimer: artikel ini sebelumnya sudah tayang di pikiranrakyat.com dengan judul artikel Kenapa Sampai Sekarang WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Twitter Belum Daftar ke PSE Kominfo?

Editor: Wayan Eka Antara


Tags

Terkait

Terkini