Berpotensi Meresahkan Masyarakat, Aplikasi Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter Terancam Diblokir

- 18 Juli 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi Aplikasi / Pixabay
Ilustrasi Aplikasi / Pixabay /

Dikutip dari pikiraan-rakyat.com dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.

Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.

Salah satu pasal yang dianggap tak memiliki tolak ukur yang jelas yaitu pasal 14 ayat (3).

Baca Juga: RANS FC Ditaklukkan Persija, Ribuan Jackmania Bergemuruh Teriakan 'Rafathar Nangis'

Pembahasan mengenai 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' ditemukan di Pasal 14.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang dapat diajukan
oleh masyarakat, Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau lembaga peradilan.

Baca Juga: Dewasa Ayu 19 Juli 2022, Tidak Baik Untuk Menggelar Pitra Yadnya, Waktu Tepat Untuk Mencari Burung

Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: terorisme; pornografi anak; konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ucap ayat (3) Pasal 14.

Melalui pasal ini, Pemerintah dianggap mampu dan leluasa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan sangat gampang dihapus dengan alasan 'meresahkan masyarakat'.***

Halaman:

Editor: Wayan Eka Antara


Tags

Terkait

Terkini