Belasan Aplikasi Pemerintah Terancam Diputus, Ada Peduli Lindungi dan Info BMKG

19 Juli 2022, 23:03 WIB
Ilustrasi - Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini /Magnus Mueller/Pexels

DewataHits.Com - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi ke penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan entitasnya.

PSE wajib mendaftarkan entitasnya sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Seandainya yang bersangkutan tak kunjung mendaftar ke Kominfo, dipastikan akses ke PSE tersebut diputus (access blocking).

Untuk pendaftaran PSE bisa dilakukan melalui sistem one single submission rism based approach (OSS RBA).

Baca Juga: Belasan Aplikasi Pemerintah Terancam Diputus, Ada Peduli Lindungi dan Info BMKG

Pendaftaran PSE mengacu Peraturan Kementerian (Permen) No 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Dikutip DewataHits.Com dari Pikiran Rakyat berjudul 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends Hingga Free Fire, tujuan dari pendaftaran PSE untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Baca Juga: PSE Lingkup Privat Yang Langgar PM Nomor 5 Tahun 2020 Berikut Sanksi Yang Diterima

Apalikasi apa saja yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo hingga 17 Juli 2022 :

Daftar PSE Asing yang belum mendaftar, dan terancam diputus (blokir).

1. Meta berserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.

Baca Juga: Berpotensi Meresahkan Masyarakat, Aplikasi Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter Terancam Diblokir

2. Google

3. Telegram

4. YouTube

5. Twitter

6. LinkedIn

7. Pinterest

8. Tinder

9. Tantan

10. Tumblr

11. Netflix

12. Disney+

13. Prime Video

14. Grab

15. GoTube

16. Mobile Legends

17. PUBG

18. Candy Crush

19. Pokemon Go

20. Minecraft

21. Clash of Clan

22. Garena AOV

23. League of Legends

24. Vainglory

25. Free Fire

Baca Juga: Pertahanan Indonesia Diperhitungkan Negara Maju, Produksi Kapal KRI Teluk Weda-526 dan KRI Teluk Wondana-527

26. Canva

27. Skillacademy

28. Duolinggo

29. Brainly

30. Cookpad

Daftar PSE Domestik yang belum daftar dan terancam diputus

1. Pedulilindungi

2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)

3. Info BMKG

4. Mobile JKN

5. BPOM Mobile

6. Halal MUI

7. M-Pajak

8. Jakarta Smart City

9. Mawas Ozon

10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)

11. Pikobar Jawa Barat

Baca Juga: Fenomena Langka di Akhir Juli, Hujan Meteor Bisa Disaksikan Dari Indonesia

12. Vidio

13. Kaskus.com

14. Bus Simulator Indonesia

15. Angkot Simulator Indonesia

Untuk mengecek aplikasi yang sudah terdaftar bisa dicek melalui link ini. https://pse.kominfo.go.id/home.***

Editor: Saprol Najib

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler