Kondisi Ambulans Rusak Parah Diduga Terlibat Kecelakaan dengan Ternak di Mukomuko Bengkulu

- 13 April 2024, 14:30 WIB
Kondisi mobil ambulance yang diduga mengalami kecelakaan akibat ternak di Mukomuko.
Kondisi mobil ambulance yang diduga mengalami kecelakaan akibat ternak di Mukomuko. /Antara/Ferri/

PIKIRAN RAKYAT DEWATA BALI - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyelidiki informasi terkait kasus kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di Kelurahan Koto Jaya.

"Belum ada laporan terkait kejadian itu, nanti kita minta anggota yang ada di pos pengamanan dan pelayanan untuk mengecek kebenarannya dan kronologis kejadiannya," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Sabtu, 13 April 2024, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan hal itu setelah menerima informasi dari warga terkait kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans dengan hewan ternak sapi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Baca Juga: Maling Motor di Bekasi Kepergok Warga, Pelaku Boyok Diamuk Massa

Ia menambahkan, kalau statusnya kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak, maka orang yang melepasliarkan hewan ternak akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), yakni kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp100 juta.

"Jangan main main lagi masyarakat yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya usai lebaran tahun ini," ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini setiap hewan ternak yang ditangkap karena berkeliaran selalu ditebus oleh pemiliknya, bahkan warga yang tidak mampu menebus ternaknya, dijual dan ditebus.

Ia mengatakan, kemarin pihaknya sudah mengingatkan kepada camat untuk minta data pemilik hewan ternak di wilayahnya masing-masing mulai dari kelurahan hingga desa.

"Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum diterapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya," ujarnya.

Kemudian, katanya, pihaknya datang dari rumah ke rumah untuk memperingatkan pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan hewan ternak.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x