Diduga Adanya Unsur Pidana, Proses Kasus Prank KDRT Baim Wong Masuk ke Penyidikan

- 5 Desember 2022, 13:58 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong dan Paula Verhoeven /IG Baim Wong

DewataHits.com - Sempat viral Kasus 'prank' KDRT yang menyeret Baim Wong serta sang istri Paula Verhoeven.

Kini proses hukum kasus tersebut memasuki babak baru, yakni naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan diduga kasus prank Baim Wong itu ada unsur pidana.

"Iya, ini sudah mulai masuk ke penyidikan. Tunggu saja ya,” katanya, Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga: Dibantai Prancis 3-1, Langkah Polandia Terhenti di Babak 16 Besar

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan gelar perkara atas kasus ini.

Hasilnya, diduga ada unsur pelanggaran pidana dalam konten tersebut.

"Sudah dilakukan semuanya dan sudah bisa dilakukan penyidikan di kasus ini,” tandas Nurma.

Diketahui, kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ini dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada Senin, 3 Oktober 2022 sore ke Polres Metro Jaksel. Diduga apa yang dilakukan pasangan suami istri itu melanggar pasal 220.

Halaman:

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x